Layanan Kunjungan
Kunjungan keluarga terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi keluarga WBP untuk bertemu dan berkomunikasi secara langsung, sehingga dapat mengurangi isolasi sosial dan memberikan dukungan psikologis bagi WBP.
Namun, kunjungan keluarga di Lapas dan Rutan juga diatur dengan ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga tersebut. Keluarga WBP harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti membawa surat izin kunjungan, identitas diri dan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Kunjungan
1. Senin, Kamis dan Sabtu
Pagi : 09.00 – 11.30 Wita
Siang : 13.00 – 14.00 Wita
Pengunjung dari keluarganya yang masih Status Tahanan.
2. Selasa, Rabu, dan Sabtu
Pagi : 09.00 – 11. 30
Siang : 13.00 – 14.00
Pengunjung dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Alur Kunjungan
- Setiap Pembesuk Terlebih dahulu Melakukan Pendaftaran di Loket yang telah disediakan dengan memperlihatkan identitas berupa KTP/SIM. Khusus Pembesuk Tahanan Wajib menyertakan Surat Keterangan dari Instansi Penahan
- Selanjutnya Pembesuk di arahkan ke ruang tunggu yang telah disediakan
- Selanjutnya dilakukan pengledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan dan titipan untuk WBP. Barang tidak diperbolehkan pada saat kunjungan seperti HP/Sajam/Senpi agar dapat dititipkan pada Petugas
- Selanjutnay Pengunjung diberikan kesempatan untuk berjumpa dengan keluarga dengan durasi waktu 30 menit
Tata Tertib Kunjungan
