SINARI PAS OKE (Sistem Izin Luar Biasa Lapas Leok)

SINARI PAS OKE merupakan sistem pelayanan perizinan Izin Luar Biasa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diselenggarakan secara digital melalui pendaftaran online. Adapun Persyaratannya yaitu :

  1. Narapidana yang bersangkutan bukan merupakan narapidana dengan Pidana Seumur Hidup atau Pidana Mati
  2. Surat Permohonan tertulis dari pemohon/penjamin
  3. Identitas pemohon/penjamin (KTP)
  4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan kebenaran terkait alasan Izin Luar Biasa
Scroll to Top