Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah Sebagai Berikut:
Tugas :
“Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan pemasyarakatan di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
