
Buol – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok melaksanakan kegiatan Ikrar Bersama Bebas dari Narkoba, Telepon Genggam, dan Pungutan Liar sebagai upaya memperkuat integritas serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran. Kamis (16/04)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Leok, Achmad Adrian, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Ikrar tersebut dibacakan secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, kepemilikan atau penggunaan telepon genggam secara ilegal, serta menolak segala bentuk pungutan liar.
Dalam arahannya, Kalapas Achmad Adrian menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa komitmen ini merupakan langkah fundamental dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan profesionalitas di lingkungan Lapas.
“Komitmen bebas narkoba, bebas telepon genggam ilegal, dan bebas pungutan liar harus menjadi budaya kerja kita, bukan sekadar seremonial. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga marwah pemasyarakatan,” ujar Kalapas dalam arahannya.

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat, dan menunjukkan keseriusan seluruh jajaran dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran serta penguatan zona integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas III Leok berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal secara berkala, meningkatkan pembinaan integritas melalui sosialisasi dan pengarahan rutin, serta mengoptimalkan mekanisme pelaporan pelanggaran. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas III Leok menegaskan tekad untuk terus menjaga marwah pemasyarakatan serta memberikan pelayanan yang bersih dan berintegritas kepada masyarakat.
